21 Juni 2026


Dalam negara hukum, pendidikan bukanlah kemurahan hati negara, melainkan kewajiban yang melekat pada konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 tidak berbicara dengan bahasa tawar-menawar. Ia tegas: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib menyelenggarakan serta membiayainya.

Namun di Jawa Barat, realitas sering berjalan dengan ritme yang berbeda. Lulusan SMP terus bertambah, tetapi pembangunan SMA negeri tidak selalu mengikuti laju yang sama. Di titik inilah muncul pertanyaan yang tidak bisa disederhanakan menjadi urusan teknis: jika hak itu bersifat konstitusional, mengapa aksesnya masih dibatasi oleh daya tampung?

Ketika SMA negeri tidak tersedia secara proporsional dengan jumlah lulusan SMP, maka yang terjadi bukan sekadar ketidakseimbangan perencanaan. Itu adalah ketegangan antara amanat konstitusi dan implementasi kebijakan publik. Hak pendidikan yang seharusnya melekat pada setiap anak, perlahan berubah menjadi sesuatu yang bergantung pada kuota, zonasi, dan keberuntungan geografis.

Negara sering berbicara tentang pemerataan pendidikan. Namun pemerataan tidak cukup hanya dengan distribusi program; ia menuntut keberadaan institusi yang nyata dan memadai. Dalam konteks ini, pembangunan SMA negeri bukanlah opsi kebijakan yang bisa ditunda, melainkan konsekuensi langsung dari perintah konstitusi.

Ketika daya tampung tidak sejalan dengan kebutuhan riil, maka sistem secara tidak langsung melakukan seleksi sosial. Bukan seleksi berbasis kemampuan akademik, tetapi seleksi berbasis akses. Mereka yang dekat dengan fasilitas pendidikan akan melanjutkan, sementara yang tidak, perlahan terdorong keluar dari jalur formal.

Di sinilah letak persoalan yang lebih serius: pendidikan yang seharusnya menjadi alat mobilitas sosial justru berisiko berubah menjadi mekanisme pembatasan. Bukan karena niat, tetapi karena struktur yang tidak mengejar realitas demografis.

Dalam kerangka hukum tata negara, kondisi seperti ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar “keterbatasan pembangunan”. Sebab ketika hak sudah dinyatakan, maka keterlambatan pemenuhan bukan hanya soal administrasi, tetapi soal kualitas pemenuhan kewajiban negara terhadap warganya.

Maka pembangunan SMA negeri tidak dapat diperlakukan sebagai proyek tambahan atau penyesuaian anggaran tahunan. Ia adalah bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi yang bersifat mengikat. Ketika amanat UUD 1945 berbicara, maka alasan teknis harus tunduk, bukan sebaliknya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak sekolah dibangun, tetapi apakah setiap anak benar-benar memiliki ruang yang setara untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus “menunggu giliran” dalam hak yang sudah dijamin oleh negara.

Sebab hak yang ditunda terlalu lama, pelan-pelan berhenti menjadi hak.